Viral Oknum Kades di Ogan Ilir Kumpulkan Warga Diduga Bahas Dukungan Pileg 2024

- 20 Desember 2023, 14:47 WIB
Tangkapan layar oknum kades di Rambang Kuang, Ogan Ilir, berinisial AP (kiri) saat mengumpulkan warga. Foto : dokumentasi warganet.
Tangkapan layar oknum kades di Rambang Kuang, Ogan Ilir, berinisial AP (kiri) saat mengumpulkan warga. Foto : dokumentasi warganet. /

KRITISSUMSELPIKIRAKYAT - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024. Oknum kepala desa berinisial AP itu dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).

 

 

 

 

 
Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar di media sosial dan menuai beragam komentar.
 
"Infonya kepala desa di Ogan Ilir, mamang ngoceh ini. Apa boleh kades kampanyekan salah satu caleg? Tolong Bawaslu Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir tindakannya. Kades harus netral," tulis narasi di video yang diihat wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.
 
 
Diketahui Rambang Kuang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.
 
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut. Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
 
"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada hari Senin kemarin sekitar pukul 13.30," terang Lily.
 
 
Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Ogan Ilir akan melakukan pengkajian awal dan setelah itu akan mengadakan rapat pleno.
 
Menurut informasi dari pelapor, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.
 
"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada," tegas Lily.
 
 
Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. 
 
"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah