Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Penggelapan Motor Lintas Kabupaten di Sumsel

- 14 Maret 2024, 04:38 WIB
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Ettah Juliansyah memaparkan tersangka penggelapan beserta barang bukti empat unit sepeda motor matic, Rabu siang, 13 Maret 2024.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Ettah Juliansyah memaparkan tersangka penggelapan beserta barang bukti empat unit sepeda motor matic, Rabu siang, 13 Maret 2024. /

KRITISSUMSELPIKIRANRAKYAT - Aksi pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, terhenti oleh aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir. Adalah Akwi, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun diamankan beserta beberapa barang bukti sepeda motor.

 

 

 

 

 
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, aksi tersangka dilakukan di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya. 
 
Modus operandi tersangka yakni dengan mengontrak sebuah rumah atau kos-kosan dan beberapa hari kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan ada keperluan.
 
"Tersangka berpura-pura pinjam motor ke sesama penghuni kos maupun orang di sekitarnya dengan alasan mau beli sesuatu ke toko," ungkap Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 13 Maret 2024.
 
 
Tersangka lalu membawa kabur sepeda motor tersebut dan tak pernah kembali kepada pemilik kendaraan. Berkali-kali tersangka melancarkan modus operandi yang sama di beberapa tempat di Ogan Ilir, seperti Kecamatan Indralaya dan Indralaya Selatan.
 
"Kalau di Ogan Ilir ada tiga laporan ke polisi terkait penggelapan motor oleh tersangka. Laporan yang masuk yaitu kejadian bulan Januari, November dan Desember tahun kemarin," terang Ilham.
 
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah kontrakan wilayah Indralaya Utara. Tersangka pun diamankan beserta empat unit sepeda motor matic yang diperoleh dengan akal bulus tersebut.
 
Menurut Ilham, tersangka mengaku sudah sembilan kali menggelapkan sepeda motor di wilayah Ogan Ilir.
 
"Pengakuan tersangka sudah lima kali melancarkan aksinya di Indralaya, di Pemulutan satu kali dan di Tanjung Raja sudah tiga kali," beber Ilham.
 
 
Bahkan, tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung itu telah delapan kali membawa membawa kabur motor di wilayah Prabumulih dan Muaraenim.
 
"Modus operandinya ya itu tadi, sama. Pura-pura pinjam motor lalu tidak dikembalikan," jelas Ilham.
 
Dengan serangkaian tindak kejahatannya itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham menegaskan.
 
 
 
 
 

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x