Bawaslu Ogan Ilir Akan Rapat Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Oknum Kades

- 27 Desember 2023, 09:44 WIB
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 27 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 27 Desember 2023. /

KRITISSUMSELPIKIRANRAKYAT - Bawaslu Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima laporan oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang yang diduga arahkan warga pilih caleg tertentu. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan sedang melakukan pengkajian terkait laporan dari masyarakat itu.

 
 
 
 
 
 
 
"Sedang dikaji atas laporan terhadap oknum kades tersebut," kata Dewi, Rabu, 27 Desember 2023.
 
 
Dijelaskannya, terkait netralitas aparatur pemerintahan pada Pemilu diatur dalam Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
 
"Tentunya jelas, berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, aparatur pemerintahan termasuk kepala desa harus menjaga netralitas," jelas Dewi.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.
 
Oknum kepala desa berinisial AP itu dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg). Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar di media sosial dan menuai beragam komentar.
 
"Infonya kepala desa di Ogan Ilir, mamang ngoceh ini. Apa boleh kades kampanyekan salah satu caleg? Tolong Bawaslu Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir tindakannya. Kades harus netral," tulis narasi di video.
 
 
Diketahui Rambang Kuang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat.
 
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
 
"Ini yang pertama," ungkap Lily diwawancarai terpisah.
 
Setelah menerima laporan dan melakukan pengkajian, Bawaslu Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno terkait dugaan kemungkinan pelanggaran netralitas.
 
Menurut informasi dari pelapor, kata Lily, oknum kades tersebut menghimpun warga di kediamannya pada 7 Desember lalu. Pada pertermuan tersebut, menurut Lily, pelapor menyebut oknum kades mengarahkan warga untuk memilih salah satu caleg.
 
"Tentunya kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai bukti yang ada," tegas Lily.
 
 
Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada oknum kades sesuai Pasal 493 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran kampanye dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. 
 
"Kami mengimbau rekan-rekan di ASN dan juga para kepala desa untuk menjaga netralitas sehingga Pemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan tertib dan damai," pesan Lily.
 
 

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah