Anggaran APBD Tahun 2023 Sat Pol PP Diduga Banyak Fiktif Kendaraan Tidak Ada Pemeliharaan

- 22 Januari 2024, 13:07 WIB
Kondisi kendaraan dinas pol pp yg tak pernah mendapatkan pemeliharaan yg sudah dianggarkan
Kondisi kendaraan dinas pol pp yg tak pernah mendapatkan pemeliharaan yg sudah dianggarkan /

Poin 2 dengan uraian pekerjaan : beban pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor kendaraan dinas bermotor perorangan.

Dengan spesifikasi pekerjaan: Untuk Eselon II b (minyak, service dan suku cadang) Operasional Roda 4 (minyak,service dan suku cadang dan operasional untuk Roda 2 (minyak,service dan suku cadang)

Selain itu juga ada uraian pekerjaan : beban langganan jurnal/surat kabar/majalah dan beban jasa iklan, dengan spesifikasi pekerjaan : langganan surat kabar, belanja berita online dan sewa karangan bunga satu papan.
Dengan sumber dana APBD OI Tahun 2023 dengan Pagu Rp. 22.250.000,- dengan metode pemilihan penyedia dengan DIKECUALIKAN APBD dengan kode RUP 42534580 tahun 2023

Dan ada satu lagi di tahun yang sama belanja langganan jurnal/surat kabar/ majalah. Dengan uraian pekerjaan Beban Lembur, dengan spesifikasi pekerjaan : uang makan lembur golongan IV, uang makan lembur golongan III dan uang makan golongan I dan II.

Baca Juga: Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Pelaksanaan Kegiatan Asistensi Tingkatkan Waskat Anggota Polri

Dengan Pagu Rp. 24.860.000, dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung APBD dengan kode RUP 42538406 tahun 2023. Nah ini tidak masuk akal judul belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah tapi isi uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaannya sangat jauh berbeda ada apa ini...? Masyarakat bisa menilainya sendiri.

Dari berbagai sumber yang dihimpun media KritisIndonesia.com menjelaskan, untuk kendaraan operasional baik itu roda 2 maupun roda 4 bahkan roda 6 yang ada di Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah ada yang namanya Pemeliharaan, sesuai dengan yang telah dianggarkan APBD OI, bahkan untuk beli minyak saja susah."jelasnya."

Begitupun dengan yang telah di anggarkan APBD OI untuk Sat Pol PP OI dengan judul belanja langganan jurnal dengan uraian Beban Lembur dengan spesifikasi pekerjaan : uang makan lembur golongan IV, uang makan lembur golongan III dan uang makan golongan I dan II. Itu tidak pernah kami rasakan sedikitpun."ungkapnya."

Saat di konfirmasi melalui Phonsel WhatsApp nya tidak ada jawaban sama sekali
Saat di konfirmasi melalui Phonsel WhatsApp nya tidak ada jawaban sama sekali

Sementara Kasat Pol PP Kapidin saat di konfirmasi KritisIndonesia.com melalui phonsel dan WhatsApp tidak menjawab sama sekali hingga berita ini di terbitkan.

Halaman:

Editor: Yudi Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah