Puluhan Sajam Hasil Razia di Jalanan Dimusnahkan Kejari Ogan Ilir, Ada Softgun

- 24 Januari 2024, 10:03 WIB
Kejari dan Polres Ogan Ilir bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti senjata tajam, Rabu, 24 Januari 2024.
Kejari dan Polres Ogan Ilir bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti senjata tajam, Rabu, 24 Januari 2024. /

KRITISSUMSELPIKIRANRAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana yang diputuskan di tahun 2023. Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 
 
 
 
 
 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang yakni sabu seberat 257,214 gram, ekstasi 25,302 gram, ganja 12,78 gram, sajam sebanyak 37 bilah dan sebuah softgun.
 
"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan," terang Nur Surya, Rabu, 24 Januari 2024.
 
 
Dilanjutkannya, masih banyak kasus kepemilikan sajam yang ditangani aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum, untuk tidak membawa sajam tak sesuai peruntukannya.
 
Padahal di dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku kepemilikan sajam bisa dipenjara hingga 15 tahun.
 
"Sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mengedukasi masyarakat agar patuh hukum. Agar tidak membawa sajam," ucap Nur Surya.
 
 
Satu-persatu sajam dimusnahkan dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin potong.
 
Pada kesempatan sama, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman menegaskan, polisi akan terus berupaya pemberantasan kepemilikan sajam. Dengan cara melakukan upaya preemtif, preventif hingga represif, demi tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.
 
"Pelaku kepemilikan sajam biasanya diamankan di jalanan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa sajam di tempat umum yang tidak sesuai peruntukannya," pesan Andi.
 
"Jika melanggar, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x