Tak Cukup Bukti, Perkara Dugaan Kades di Ogan Ilir Tak Netral pada Pemilu 2024 Dihentikan

- 30 Januari 2024, 18:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa petang, 30 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa petang, 30 Januari 2024. /

KRITISSUMSELPIKIRANRAKYAT - Perkara oknum kepala desa di Ogan Ilir yang dilaporkan tak netral pada Pemilu, dihentikan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham mengatakan, penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Kami bersama-sama Tim Gakkumdu, terkait dugaan ketidaknetralan salah satu oknum kades (pada Pemilu), itu perkaranya tidak cukup bukti. Jadi dilakukan penghentian penyidikan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa, 30 Januari 2024.
 
 
Penyidikan perkara ini pun telah dilakukan selama 14 hari hingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Iya (SP3). Itu saja yang dapat kami sampaikan," ucap Ilham.
 
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, diduga melanggar netralitas sebagai aparatur desa jelang Pileg 2024.
 
Oknum kepala desa berinisial AP dilaporkan menghimpun warga dan diduga membahas perihal dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg).
 
Video oknum kepala desa bedurasi 2 menit lebih tersebut beredar via media sosial di mana lokasinya di Rambang Kuang yang merupakan daerah pemilihan (dapil) IV bersama Kecamatan Muara Kuang dan Lubuk Keliat. Bawaslu Ogan Ilir telah menerima laporan warga terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 oleh oknum kades.
 
 
Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait video yang beredar tersebut. Menurut Lily, ini merupakan laporan pertama dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu Ogan Ilir.
 
"Laporan terkait pelanggaran netralitas Pemilu oleh terlapor berinisial AP dilayangkan ke Bawaslu Ogan Ilir," terang Lily.
 
 
 
 

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x