Penjelasan Gakkumdu Sumsel Terkait Perkara Netralitas Kades di Ogan Ilir pada Pemilu 2024

- 31 Januari 2024, 21:12 WIB
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan (tengah, latar belakang), didampingi komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi (kanan) dan Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 31 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan (tengah, latar belakang), didampingi komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi (kanan) dan Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, 31 Januari 2024. /

KRITISSUMSELPIKIRANRAKYAT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya memberikan penjelasan komprehensif terkait perkara netralitas Pemilu oleh oknum kepala desa di Ogan Ilir.

 
 
 
 
 
 
 
Diketahui oknum kepala desa berinisial AP di Kecamatan Rambang Kuang, dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir pada Desember 2023 lalu karena diduga menghimpun warga untuk memilih caleg tertentu pada Pemilu tahun ini.
 
Tim Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan terdiri dari Bawaslu, Polda dan Kejati pun menjabarkan dasar hukum dalam menindaklanjuti perkara ini.
 
Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan mengenai Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Disebutkan pada pasal tersebut mengenai konsekuensi sanksi bagi setiap kepala desa atau perangkat pemerintahan lainnya dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.
 
"Dari unsur pasal tersebut, kepala desa betul, ada. Kemudian dengan sengaja membuat keputusan. Dia (oknum kepala desa) bukan membuat keputusan. Kalau keputusan kan (mengharuskan) besok coblos si A, misalnya," terang Anwar di kantor Bawaslu Sumsel, Palembang, Rabu, 31 Januari 2024.
 
 
Dilanjutkannya, jika unsur pasal dalam suatu rangkaian perbuatan tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak sempurna. Untuk tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pada masa kampanye, maka disebut dengan delik materil.
 
Delik materil, kata Anwar, adalah delik yang memiliki adanya akibat atau harus ada akibatnya. Sementara delik formil, tidak perlu ada akibat, seperti contohnya perkara pencurian. 
 
"Kenapa dalam pasal pencurian tidak disebutkan unsur kerugiannya? Tapi dia cukup. Itu delik formil," terang Anwar.
 
"Oleh sebab itu, dari semua petugas desa dan didukung keterangan dari ahli bahasa, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu itu harus teruji. Sekarang di mana menguntungkannya? Seperti itu," terangnya lagi.
 
 
Di dalam masa kampanye, hal yang menguntungkan yang dimaksud adalah suara dari pemilih kepada peserta Pemilu. Tim Gakkumdu, kata Anwar, melihat tak ada keputusan dari oknum kades memutuskan untuk memenangkan salah satu calon legislatif yang merupakan peserta Pemilu.
 
"Yang diuntungkan, menguntungkan atau dirugikan bentuknya adalah suara. Pemilunya belum, pencoblosannya belum. (Dapat diduga melanggar netralitas) apabila yang disampaikan (oleh oknum kades) terwujud keuntungan atau kerugian paslon lain atau calon legislatif lain," jelas Anwar.
 
Dari Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan pun telah melakukan asistensi ke Kabupaten Ogan Ilir sebelum ke tahap akhir untuk menentukan kepastian hukum.
 
"Jadi prosedur ini sudah dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Ogan Ilir, dilakukan aistensi dari Gakkumdu Sumsel. Sudah kami lihat alat buktinya apa," kata Anwar.
 
 
Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan menyampaikan bahwa dalam proses tindak lanjut perkara ini, Bawaslu Ogan Ilir bukan hanya melimpahkan kasus pidana, tapi juga kasus dugaan pelanggaran Undang Undang lainnya. Dasarnya adalah Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan Perda Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 tentang pemerintahan desa.
 
Dari hasil kajian oleh Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.
 
"Perkara ini sudah diadakan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Gakkumdu," terang Kurniawan.
 
Kemudian setelah penyidikan, maka diadakan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
 
"Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam suatu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diperoleh kesimpulan kasus ini tidak bisa diteruskan karena tidak memperoleh bukti cukup dan tidak terpenuhi unsur pada Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang Kurniawan.
 
Sementara komisioner Bawaslu Sumatera Selatan Ahmad Naafi mengklarifikasi perihal pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut mutlak dari Polri.
 
"Yang benar, kami Sentra Gakkumdu secara bersama-sama melakukan penyidikan hingga pembahasan perkara ini," tegas Naafi.
 
 

Editor: Indraihsan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x